Select Menu

Ads

BERITA HARIAN

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Lorem 4













PERATURAN KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MADRASAH IBTIDAIYAH AL- AMANAH
NOMOR : 01/PKYPAL/VIII/2015
TENTANG
DISIPLIN GURU YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MADRASAH IBTIDAIYAH AL-AMANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA YAYASAN  MADRASAH IBTIDAIYAH AL-AMANAH
Menimbang:
a.    bahwa dalam rangka meningkatkan, melaksanakan ketentuan tentang peraturan direktorat Pendidikan Islam Nomor : 1 Tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 tentang disiplin kehadiran guru di lingkungan madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektifitas dan efesien pelaksanaan tugas guru dilingkungan madrasah dapat dijalankan dengan rasa penuh tanggung jawab sebagai guru didik madrasah ibtidaiyah Al-Amanah.
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah.
c.    bahwa guna memberikan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, perlu mengatur mengenai tetang disiplin.

Mengingat :
1.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tetang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tetang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4.    Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tetang Hari kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;
5.    Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tetang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
6.     Sesuai surat akta Notaris Rizk Meuthia, SH. M.kn Nomor AHU. 1014. AH. 02.01 Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Al-Amanah;
7.    Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 8562.AH.01.04 Tahun 2011 tentang pengesahan yayasan, dan yayasan pendidikan Islam Ibtidaiyah Al-Amanah, serta Nomor NPWP: 01.675.045.7-086.000 berkedudukan di jalan Raya Joglo Rt.007/008 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat;
8.    Surat keputusan kepala badan penelitian dan pengembangan Departemen Pendidikan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 3574/GA/KL/2009 Tanggal 22 Oktober 2009 tentang Nomor Pokok Nasioanal Dinas Pendidikan Kota Jakarta Barat. Menerbitkan sertifikat  NPSN MIS. Al-Amanah Nomor 20101844 tanggal 7 November 2009.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADRASAH IBTIDAIYAH AL-AMANAH
Dalam Peraturan Ketua Yayasan dimaksud dengan :
1.    Disiplin kehadiran adalah kesanggupan guru yang ada dilingkungan Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah, untuk mentaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai dengan ketentuan jam mengajar;
2.    Penerimaan guru baru harus diuji, tes, memenuhi kreteria sebagai pengajar dan harus membuat surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas sebagai pengajar di Madrasah Ibtidaiyah  Al-Amanah selama 3 (tiga) tahun;
3.    Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah, berfungsi dan bertugas sebagai educator, manager, administrator, supervisor, pemimpin/leader, innovator dan motivator;
a.    Kepala sekolah sebagai educator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
b.    Kepala sekolah selaku manager bertugas : menyusun perencanaan, mengorganisasikan kegiatan, mengarahkan kegiatan, mengkoordinasikan kegiatan, melaksanakan pengawasan, melakukan evaluasi terhadap kegiatan, menentukan kebijakan, mengadakan rapat, mengambil keputusan, mengatur proses belajar mengajar, mengatur administrasi ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan, mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS),
c.    Kepala Sekolah mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait mengatur administrator, menyelengarakan administrasi : perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasi, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenangan kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan/Kesenian, bimbingan konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang disebut 10K
d.    Kepala sekolah selaku supervisor bertugas : proses belajar mengajar, kegiatan bimbingan dan konseling, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan ketatausahaan, kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait, sarana dan prasarana, kegiatan OSIS.
e.    Kepala sekolah sebagai Inovator yaitu melakukan pembaharuan dibidang kegiatan belajar mengajar (KBM), bimbingan konseling (BK), ekstrakulikuler dan pengadaan, melaksanakan pembinaan guru dan karyawan, melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat.
f.     Kepala sekolah sebagai pemimpin/leader : dapat dipercaya, jujur dan bertanggungjawab, memahami kondisi guru, karyawan dan siswa, memiliki visi dan memahami misi sekolah, mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah, membuat, mencari dan memilih gagasan baru.
g.    Kepala sekolah sebagai motivator yaitu : mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja, mengatur ruang yang konduktif untuk KBM/BK, mengatur ruang perpustakaan, ruang laboratorium yang konduktif untuk belajar dan untuk praktikum, mengatur halaman/lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur, menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan, menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara sekolah dan lingkungan, menciptakan prinsip pengarahan dan hukuman, dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah :
4.    Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil kepala sekolah adalah: membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program, pengorganisasian, pengarahan, ketenangan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, induktifikasi dan pengumpulan data. Penyusunan laporan dan wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan :  Kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana dan Humas;
5.    Tugas pokok sebagai guru yaitu:
a.    Sebagai perancang, dimana guru bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengerakan, mengawasi dan mengevaluasi program kegiatan dalam jangka pendek, menengah ataupun jangkapanjang yang menjadi prioritas tujuan sekolah
b.    Sebagai penggerak, guru juga dikatakan sebagai pengerak yaitu mobilisator yang mendorong dan mengerakan system organisasi sekolah
c.    Sebagai evaluator yaitu melakukan evaluasi/penilaian terhadap aktivitas yang telah dikerjakan dalam system sekolah, dan
d.    Sebagai motivator, guru juga sebagai pendidik tetapi sebagai motivator terhadap siswanya supaya siswa lebih semangat belajar.
6.    Beban mengajar adalah kewajiban guru melaksanakan aktivitas tatap muka dengan anak  didik dalam proses pembelajaran;
7.    kementerian pendidikan dan kebudayaan menerbitkan permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan;
8.    Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah dapat dikembangkan semaksimal mungkin, mendukung Program Reformasi Birokrasi yayasan pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah;
9.    Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja  yang transparan dan akuntabel kepala sekolah, tata uasaha (TU) harus menyampaika laporan keuangan setiap akhir tahun ajaran;
10. Bahwa dalam pelaksanaan ketua yayasan mengayomi supaya yayasan dapat berkembang pesat dan maju, berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua yayasan selalu berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk memajukan tingkat kesejahteraan guru dan staf sehingga guru  mempunyai motivasi yang tinggi;
11. Bahwa program-program Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah selalu melaksanakan program rutin seperti study tour, raker ( rapat kerja ) dan refresing (antara keluarga guru dan keluarga yayasan );
12. Jam guru wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja atau rata-rata 6,25 (enam koma dua lima) jam per hari bagi yang menggunakan 6 (enam) hari per minggu ;
13. Guru wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari mengajar, dan daftar pulang dengan mengunakan system manual dan sytem sidik jari (daftar elektronik)
14. Jam kerja sebagai mana dimaksud angka (12) bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu dilaksanakan dengan ketentuan:
a.    Hari senin sampai dengan hari kamis masuk pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dan;
b.    Hari jum’at hadir pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan 13.00.
15. Dalam peraturan ketua yayasan pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah dimaksud dengan hal tersebut maka dipandang perlu mengatur tentang disiplin guru Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah dengan surat ketua yayasan pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah yang mana dapat dituangkan;
a.    Diutamakan disiplin 6 S ( sapa, salam, senyum, sopan, santu dan sikap )
b.    Diutamakan disiplin kehadiran
c.    Diutamakan disiplin kerapian
d.    Diutamakan disiplin mengajar
e.    Diutamakan disiplin guru piket
f.     Diutamakan disiplin kebersihan
g.    Diutamakan disiplin absen elektronik dan absen manual
h.    Diutamakan disiplin guru jam beristirahat
i.     Diutamakan disiplin menerima tamu
j.     Diutamakan disiplin gurutidak diperbolehkan membawa anak dalam bertugas
k.    Diutamakan disiplin tata usaha (TU), rapi memudahkan mencari data
l.     Diutamakan disiplin keuangan
m.  Diutamakan disiplin pembayaran gaji dan transport
n.    Diutamakan disiplin kebersihan diruang kelas, lingkungan sekolah
o.    Diutamakan shalat berjamaah
p.    Diutamakan disiplin program-program kegiatan yang ada disekolah
q.    Diutamakan disiplin pintu gerbang ditutup dan dikunci setelah bel masuk
r.     Diutamakan disiplin dalam merokok
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Surat peraturan ketua Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al- Amanah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
Pada tangga 12  Agustus 2015  
Ketua Yayasan pendidikan Islam
Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah

TTD
                                                                        Hj.MASIAH





Menindak lanjut Peraturan  Ketua Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah Nomor : 01/PKYPAL/VIII/2015 tanggal 12  Agustus 2015, tetang Disiplin Guru Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah AL-Amanah, serta peraturan direktorat pendidikan islam Nomor : 1 Tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 tentang disiplin kehadiran guru, tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru di lingkungan madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektifitas dan efesien pelaksanaan tugas guru dilingkungan madrasah kementerian pendidikan dan kebudayaan menerbitkan permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan dalam rangka penataan dan pemerataan guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
Selaku kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah, menindak lanjuti tentang disiplin dan tanggung jawab pada  wakil kepala sekolah, guru dan karyawan yang berada di Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)  wakil kepala sekolah    yaitu dalam kegiatan menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program, pengorganisasian, pengarahan, ketenangan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, iduktifikasi dan pengumpulan data serta membatu kepala sekolah dalam urusan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana dan humas. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) guru yaitu: merencanakan program kegiatan dalam jangka pendek, menengah atau pun jangka panjang yang menjadi prioritas tujuan sekolah, penggerak mendorong dan menggerakan system organisasi sekolah, evaluasi/penilaian terhadap aktivitas yang telah dikerjakan dalam system sekolah, motivator guru juga sebagai pendidik tetapi sebagai motivator terhadap siswanya supaya siswa lebih semangat belajar, dapat menjalankan program-program pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program rutin yang sudah dijalankan di yayasan pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah program eskul ( pramuka, marawis, kosidah dan hadroh )
 Maksud ingin mengembangkan ilmu kepada anak-anak didik, ingin mengembangkan ilmu dengan cara mengajar kepada anak-anak didik supaya menjadi cerdas dan pintar, dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan berakhlakul karimah, menambah wawasan serta menambah ilmu-ilmu guru yang lain (secara exsternal) dasar untuk memajukan anak didik dan menambah hubungan silaturahmi dengan yang lain. Dengan tujuan guru dan karyawan mendapatkan penghasilan, gaji, tunjangan, uang makan dan uang transport untuk memenuhi kebutuhan.
Hal ini dapat dikatagorikan untuk mendapatkan hak seorang guru dan karyawan yang ada di Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah, yang mengikat tentang kedisiplinan guru dan karyawan sebagai berikut:
1.  Pembayaran gaji dilaksanakan melaluai Bank (kerjasama dengan Bank) dan rutin dibayar pada awal bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja,
2.  Pembayaran gaji tata usaha (TU), cleaning service (OB) dapat menyesuaikan poin 1,
3.  Pembayaran uang makan dan uang transport rutin dibayar pada awal bulan paling lambat 6 (enam) hari kerja menyesuaikan poin 1,
4.  Pembayaran uang makan dan uang transport dilihat dari kinerja atau kehadiran guru maka akan mendapat reward dan punishment (hadiah atau hukuman)
5.  Pembayaran gaji guru dilihat dari masa kerja, pendidikan, motivasi dan kinerja guru,
6.  Kebijakan ketua yayasan dan kepala Sekolah Pendidikan Islam  Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah akan memberikan gaji guru setelah adanya kesepakatan, dibayar setiap bulan,dan ditambah dengan penghasilan yang lain,
7.    Pembayaran uang makan dan uang transport terhitung mulai bulan Okotober 2015 atau tahun ajaran baru, semula Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dinaikan menjadi Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perhari dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Kehadiran guru dapat dibayar penuh uang makan dan uang transport,
b.  Guru tidak masuk, ijin, sakit atau tidak hadir uang transport dan uang makan diabaikan,
c.   Guru dan karyawan tidak absen masuk dan tidak absen pulang uang makan dan uang transport dibayar, dikurang 50% (limapuluh) persen dari uang makan dan uang transport yang diterima setiap bulan,
d.  Guru dan karyawan terlambat hadir 1 (satu) menit uang makan dan uang transport dapat dibayar, dikurang sebesar 25% (dua puluh lima) persen dari uang makan dan uang transport yang diterima setiap bulan,
e.  Guru pulang lebih awal atau pulang lebih cepat dari jam yang telah ditetapkan jam (14.30) uang makan dan uang transport dapat dibayar, dikurang sebesar 25% (duapuluh lima) persen dari uang makan dan uang transport yang diterima setiap bulan,
f.    Guru atau petugas piket hadir 6.15 sudah ada ditempat atau disekolah, dan
g.  Petugas piket terlambat hadir uang makan dan uang transport dapat diterima setiap bulan dibayar, dikurang sebesar 25% (dua puluh lima ) persen,
h.  Guru sebagai petugas piket selama menjalankan tugasnya harus mengisi kelas yang kosong (guru belum hadir, berhalangan hadir atau terlambat),
i.    Petugas piket 1 (satu) kali tidak hadir mendapat punishment uang makan dan uang transport dapat diabaikan, tetapi hadir dan mengisi ruang kelas mendapat tambahan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah),
j.    Guru yang mengikuti upacara setiap hari senin diberikan tambahan kehadiran sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) 2 jtm
k.   Guru yang mengikuti upacara hari-hari besar diberikan tambahan transport kehadiran sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ),bukti absensi/kehadiran,
l.    Wali kelas diberikan tambahan setiap bulan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah),
m. Guru tidak hadiran, terlambat hadir, harus menginformasikan melalui telepon, sms terutama kepada,  kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru piket,  wakil kepala sekolah membuat catatan,
n.  Batas absensi pinjerscen untuk masuk jam 6.50 dan untuk pulang jam 2.25 uang makan dan transport dapat dibayar full, bagi yang mempunyai tugas luar atau pulang cepat  uang makan dan transport dapat dibayar sebesar Rp. 12,000,- (dua belas ribu rupiah),
o.  Guru hadiran dari awal tahun ajaran baru, sampai akhir tahun ajaran rekap absen elektronik dan absen manual hasilnya bersih tidak ada ijin (i), alpa (a), sakit (s) dan lain-lain akan diberikan reward
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan sebagaimana mestinya.
Sebagai langkah selanjutnya, kami himbau pada guru dan karyawan segera menyesuaikan pada keputusan kepala sekolah dan peraturan ketua Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah. Dalam peraturan ini menyesuaikan kemajuan Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah.
Demikian atas kerja samanya disampaikan terima kasih.

Jakarta, 14  September 2015
   Kepala Sekolah Pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah
 TTD
H.RAHMAT, S.Ag