BLOG RESMI
PROFILE PENGAJAR
BERITA HARIAN
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Racing
News
Lorem 4
PERATURAN KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MADRASAH
IBTIDAIYAH AL- AMANAH
NOMOR : 01/PKYPAL/VIII/2015
TENTANG
DISIPLIN GURU YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MADRASAH
IBTIDAIYAH AL-AMANAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA
YAYASAN MADRASAH IBTIDAIYAH AL-AMANAH
Menimbang:
a. bahwa
dalam rangka meningkatkan, melaksanakan ketentuan tentang peraturan direktorat Pendidikan
Islam Nomor : 1 Tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 tentang disiplin kehadiran
guru di lingkungan madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme,
kinerja, efektifitas dan efesien pelaksanaan tugas guru dilingkungan madrasah
dapat dijalankan dengan rasa penuh tanggung jawab sebagai guru didik madrasah ibtidaiyah
Al-Amanah.
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang
Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah.
c. bahwa
guna memberikan pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, perlu mengatur
mengenai tetang disiplin.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tetang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tetang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010
tetang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4.
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
tetang Hari kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013
tetang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
6.
Sesuai surat akta Notaris Rizk Meuthia, SH. M.kn Nomor AHU. 1014. AH. 02.01
Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Islam Al-Amanah;
7.
Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU – 8562.AH.01.04 Tahun 2011 tentang
pengesahan yayasan, dan yayasan pendidikan Islam Ibtidaiyah Al-Amanah, serta
Nomor NPWP: 01.675.045.7-086.000 berkedudukan di jalan Raya Joglo Rt.007/008
Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat;
8. Surat keputusan kepala badan penelitian dan pengembangan Departemen
Pendidikan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 3574/GA/KL/2009 Tanggal 22
Oktober 2009 tentang Nomor Pokok Nasioanal Dinas Pendidikan Kota Jakarta Barat.
Menerbitkan sertifikat NPSN MIS.
Al-Amanah Nomor 20101844 tanggal 7 November 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADRASAH
IBTIDAIYAH AL-AMANAH
Dalam
Peraturan Ketua Yayasan dimaksud dengan :
1.
Disiplin kehadiran adalah kesanggupan guru
yang ada dilingkungan Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah, untuk
mentaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai
dengan ketentuan jam mengajar;
2.
Penerimaan guru baru harus diuji, tes,
memenuhi kreteria sebagai pengajar dan harus membuat surat pernyataan
kesanggupan menjalankan tugas sebagai pengajar di Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah selama 3 (tiga) tahun;
3.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala
sekolah, berfungsi dan bertugas sebagai educator, manager, administrator,
supervisor, pemimpin/leader, innovator dan motivator;
a. Kepala sekolah sebagai educator bertugas melaksanakan
proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
b. Kepala sekolah selaku manager bertugas : menyusun perencanaan,
mengorganisasikan kegiatan, mengarahkan kegiatan, mengkoordinasikan kegiatan,
melaksanakan pengawasan, melakukan evaluasi terhadap kegiatan, menentukan kebijakan,
mengadakan rapat, mengambil keputusan, mengatur proses belajar mengajar, mengatur
administrasi ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan,
mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS),
c. Kepala Sekolah mengatur hubungan sekolah dengan
masyarakat dan instansi terkait mengatur administrator, menyelengarakan administrasi
: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasi, pengawasan,
kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenangan kantor, keuangan, perpustakaan,
laboratorium, ruang keterampilan/Kesenian, bimbingan konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang disebut 10K
d. Kepala sekolah selaku supervisor bertugas : proses
belajar mengajar, kegiatan bimbingan dan konseling, kegiatan ekstrakurikuler,
kegiatan ketatausahaan, kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait,
sarana dan prasarana, kegiatan OSIS.
e. Kepala sekolah sebagai Inovator yaitu melakukan pembaharuan
dibidang kegiatan belajar mengajar (KBM), bimbingan konseling (BK), ekstrakulikuler
dan pengadaan, melaksanakan pembinaan guru dan karyawan, melakukan pembaharuan dalam
menggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat.
f. Kepala sekolah sebagai pemimpin/leader : dapat dipercaya,
jujur dan bertanggungjawab, memahami kondisi guru, karyawan dan siswa, memiliki
visi dan memahami misi sekolah, mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah,
membuat, mencari dan
memilih gagasan baru.
g. Kepala sekolah sebagai motivator yaitu : mengatur ruang
kantor yang konduktif untuk bekerja, mengatur ruang yang konduktif untuk
KBM/BK, mengatur ruang perpustakaan, ruang laboratorium yang konduktif untuk belajar
dan untuk praktikum, mengatur halaman/lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur,
menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan, menciptakan hubungan kerja yang
harmonis antara sekolah dan lingkungan, menciptakan prinsip pengarahan dan hukuman,
dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil kepala
sekolah :
4. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil kepala sekolah adalah: membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan
menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program,
pengorganisasian, pengarahan, ketenangan, pengkoordinasian, pengawasan,
penilaian, induktifikasi dan pengumpulan data. Penyusunan laporan dan wakil kepala sekolah bertugas membantu
kepala sekolah dalam urusan : Kurikulum,
kesiswaan, sarana prasarana dan Humas;
5. Tugas
pokok sebagai guru yaitu:
a. Sebagai perancang, dimana guru bertugas merencanakan, mengorganisasikan,
mengerakan, mengawasi dan mengevaluasi program kegiatan dalam jangka pendek, menengah ataupun jangkapanjang
yang menjadi prioritas tujuan sekolah
b. Sebagai penggerak, guru juga dikatakan sebagai pengerak
yaitu mobilisator yang mendorong dan mengerakan system
organisasi sekolah
c. Sebagai evaluator yaitu melakukan evaluasi/penilaian terhadap
aktivitas yang telah dikerjakan dalam system sekolah, dan
d. Sebagai motivator, guru juga sebagai pendidik tetapi sebagai
motivator terhadap siswanya supaya siswa lebih semangat belajar.
6. Beban
mengajar adalah kewajiban guru melaksanakan aktivitas tatap muka dengan anak didik dalam proses pembelajaran;
7. kementerian
pendidikan dan kebudayaan menerbitkan permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang sertifikasi
guru dalam jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru untuk mengatur
pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan;
8. Bahwa
dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah
dapat dikembangkan semaksimal mungkin, mendukung Program Reformasi
Birokrasi yayasan pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah;
9. Bahwa
dalam rangka meningkatkan kinerja yang transparan
dan akuntabel kepala sekolah, tata uasaha
(TU) harus menyampaika laporan
keuangan setiap akhir tahun ajaran;
10. Bahwa
dalam pelaksanaan ketua yayasan mengayomi supaya yayasan dapat berkembang pesat
dan maju, berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua
yayasan selalu berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk memajukan tingkat kesejahteraan guru dan staf
sehingga guru mempunyai motivasi yang tinggi;
11. Bahwa
program-program Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah selalu
melaksanakan program rutin seperti study tour, raker ( rapat kerja ) dan refresing
(antara keluarga guru dan keluarga yayasan );
12. Jam
guru wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam perhari bagi yang menggunakan
5 (lima) hari kerja atau rata-rata 6,25 (enam koma dua lima) jam per hari bagi
yang menggunakan 6 (enam) hari per minggu ;
13. Guru
wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari mengajar, dan daftar pulang dengan mengunakan system manual dan sytem sidik jari (daftar elektronik)
14. Jam
kerja sebagai mana dimaksud angka (12)
bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. Hari
senin sampai dengan hari kamis masuk pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30
dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 dan;
b. Hari
jum’at hadir pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat
dari pukul 11.30 sampai dengan 13.00.
15.
Dalam peraturan ketua yayasan pendidikan Islam
Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah dimaksud dengan hal tersebut maka dipandang perlu
mengatur tentang disiplin guru Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah dengan surat ketua
yayasan pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah yang mana dapat
dituangkan;
a. Diutamakan
disiplin 6 S ( sapa, salam, senyum, sopan, santu dan sikap )
b. Diutamakan
disiplin kehadiran
c. Diutamakan
disiplin kerapian
d. Diutamakan
disiplin mengajar
e. Diutamakan
disiplin guru piket
f. Diutamakan
disiplin kebersihan
g. Diutamakan
disiplin absen elektronik dan absen manual
h. Diutamakan
disiplin guru jam beristirahat
i. Diutamakan
disiplin menerima tamu
j. Diutamakan
disiplin gurutidak diperbolehkan membawa anak dalam bertugas
k. Diutamakan
disiplin tata usaha (TU), rapi memudahkan mencari data
l. Diutamakan
disiplin keuangan
m. Diutamakan
disiplin pembayaran gaji dan transport
n. Diutamakan
disiplin kebersihan diruang kelas, lingkungan sekolah
o. Diutamakan
shalat berjamaah
p. Diutamakan
disiplin program-program kegiatan yang ada disekolah
q. Diutamakan
disiplin pintu gerbang ditutup dan dikunci setelah bel masuk
r. Diutamakan
disiplin dalam merokok
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
peraturan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Surat
peraturan ketua Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al- Amanah ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tangga 12
Agustus 2015
Ketua Yayasan pendidikan Islam
Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah
TTD
Hj.MASIAH
Menindak
lanjut Peraturan Ketua Yayasan
Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah Nomor : 01/PKYPAL/VIII/2015
tanggal 12 Agustus 2015, tetang Disiplin
Guru Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah AL-Amanah, serta peraturan
direktorat pendidikan islam Nomor : 1 Tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013
tentang disiplin kehadiran guru,
tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru di
lingkungan madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja,
efektifitas dan efesien pelaksanaan
tugas guru dilingkungan madrasah kementerian pendidikan dan kebudayaan
menerbitkan permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam
jabatan dalam rangka penataan dan pemerataan guru untuk mengatur pemberian
tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
Selaku
kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah, menindak lanjuti tentang disiplin
dan tanggung jawab pada wakil kepala
sekolah, guru dan karyawan yang berada di Yayasan Pendidikan Islam Madrasah
Ibtidaiyah Al-Amanah. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wakil kepala sekolah yaitu dalam kegiatan menyusun perencanaan, membuat
program kegiatan dan pelaksanaan program, pengorganisasian, pengarahan,
ketenangan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, iduktifikasi dan pengumpulan
data serta membatu kepala sekolah dalam urusan kurikulum, kesiswaan, sarana dan
prasarana dan humas. Tugas pokok
dan fungsi
(Tupoksi) guru yaitu:
merencanakan program kegiatan dalam jangka pendek, menengah atau pun jangka panjang
yang menjadi prioritas tujuan sekolah, penggerak mendorong dan menggerakan
system organisasi sekolah, evaluasi/penilaian terhadap aktivitas yang telah dikerjakan
dalam system sekolah, motivator guru juga sebagai pendidik tetapi sebagai
motivator terhadap siswanya supaya siswa lebih semangat belajar,
dapat menjalankan program-program pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Program rutin yang sudah dijalankan di yayasan
pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah program eskul ( pramuka, marawis, kosidah dan hadroh )
Maksud ingin mengembangkan ilmu kepada
anak-anak didik, ingin mengembangkan ilmu dengan cara mengajar kepada anak-anak
didik supaya menjadi cerdas dan pintar, dapat membedakan mana yang baik dan
mana yang buruk dan berakhlakul karimah, menambah wawasan serta menambah
ilmu-ilmu guru yang lain (secara exsternal) dasar untuk memajukan anak didik
dan menambah hubungan silaturahmi dengan yang lain. Dengan tujuan guru dan karyawan mendapatkan penghasilan,
gaji, tunjangan, uang makan
dan uang transport untuk memenuhi kebutuhan.
Hal
ini dapat dikatagorikan untuk mendapatkan hak seorang guru dan karyawan yang
ada di Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah, yang mengikat
tentang kedisiplinan guru dan karyawan sebagai berikut:
1. Pembayaran
gaji dilaksanakan melaluai Bank (kerjasama dengan Bank) dan
rutin dibayar pada awal bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja,
2. Pembayaran
gaji tata usaha (TU), cleaning service (OB) dapat menyesuaikan poin 1,
3. Pembayaran
uang makan dan uang transport
rutin dibayar pada awal bulan paling lambat 6 (enam) hari kerja menyesuaikan
poin 1,
4. Pembayaran
uang makan dan uang transport
dilihat dari kinerja atau kehadiran guru maka akan mendapat reward dan punishment (hadiah atau hukuman)
5. Pembayaran
gaji guru dilihat dari masa kerja, pendidikan, motivasi dan kinerja guru,
6. Kebijakan
ketua yayasan dan kepala Sekolah Pendidikan
Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah akan
memberikan gaji guru setelah adanya kesepakatan, dibayar setiap bulan,dan
ditambah dengan penghasilan yang lain,
7. Pembayaran
uang makan dan uang transport
terhitung mulai bulan Okotober
2015 atau tahun ajaran baru, semula Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dinaikan menjadi Rp 20.000,- (dua
puluh ribu rupiah) perhari dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kehadiran
guru dapat dibayar penuh uang makan
dan uang transport,
b. Guru tidak masuk, ijin, sakit
atau tidak hadir uang transport dan uang makan diabaikan,
c. Guru
dan karyawan tidak absen masuk dan tidak absen pulang uang makan dan uang
transport dibayar, dikurang 50%
(limapuluh)
persen dari uang makan dan uang transport yang diterima setiap bulan,
d. Guru
dan karyawan terlambat hadir 1 (satu) menit uang makan dan uang transport dapat dibayar, dikurang
sebesar 25% (dua puluh lima) persen dari uang makan dan uang transport yang diterima
setiap bulan,
e. Guru pulang lebih awal atau pulang lebih cepat dari jam yang telah
ditetapkan jam (14.30) uang makan
dan uang transport dapat dibayar, dikurang
sebesar 25% (duapuluh lima) persen
dari uang makan dan uang
transport yang diterima setiap bulan,
f. Guru atau petugas piket hadir 6.15 sudah ada ditempat atau disekolah, dan
g. Petugas piket terlambat hadir uang makan dan uang
transport dapat diterima setiap bulan dibayar, dikurang sebesar 25% (dua puluh lima ) persen,
h. Guru sebagai petugas piket selama
menjalankan tugasnya harus mengisi kelas yang kosong (guru belum hadir,
berhalangan hadir atau terlambat),
i. Petugas piket 1 (satu) kali tidak hadir mendapat punishment uang makan dan uang transport dapat
diabaikan,
tetapi hadir dan mengisi ruang kelas mendapat
tambahan sebesar Rp 2.000,-
(dua ribu
rupiah),
j. Guru
yang mengikuti upacara setiap hari senin diberikan tambahan kehadiran sebesar
Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) 2 jtm
k. Guru
yang mengikuti upacara hari-hari besar diberikan tambahan transport kehadiran
sebesar Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ),bukti absensi/kehadiran,
l. Wali kelas diberikan tambahan setiap
bulan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah),
m. Guru tidak hadiran, terlambat hadir, harus
menginformasikan melalui telepon, sms terutama kepada,
kepala sekolah,
wakil kepala sekolah dan guru
piket, wakil kepala sekolah
membuat catatan,
n. Batas absensi pinjerscen untuk masuk jam 6.50 dan
untuk pulang jam 2.25 uang makan dan transport dapat dibayar full, bagi yang
mempunyai tugas luar atau pulang cepat
uang makan dan transport dapat dibayar sebesar Rp. 12,000,- (dua belas
ribu rupiah),
o. Guru hadiran dari awal tahun ajaran baru,
sampai akhir tahun ajaran rekap absen elektronik dan absen manual hasilnya
bersih tidak ada ijin (i), alpa (a), sakit (s) dan lain-lain akan diberikan reward
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
peraturan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan sebagaimana mestinya.
Sebagai
langkah selanjutnya, kami himbau
pada guru dan karyawan
segera menyesuaikan pada keputusan kepala sekolah dan peraturan ketua Yayasan
Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah. Dalam peraturan ini
menyesuaikan kemajuan Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Al-Amanah.
Demikian atas kerja samanya
disampaikan terima kasih.
Jakarta, 14 September 2015
Kepala Sekolah Pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah
Al-Amanah
TTD
H.RAHMAT,
S.Ag
Langganan:
Postingan (Atom)